Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Anggota Polda Metro Jaya berjaga di pintu keluar saat mobil ahok keluar usai sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Anggota Polda Metro Jaya berjaga di pintu keluar saat mobil ahok keluar usai sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Anggota Polda Metro Jaya berjaga di pintu keluar saat mobil ahok keluar usai sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Anggota Polda Metro Jaya berjaga di pintu keluar saat mobil ahok keluar usai sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ahok Keluar Pengadilan Lawan Arus

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya