Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/31488/aksi-kawal-sidang-ahok
Foto 1 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 2 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 3 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 4 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 5 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 6 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 7 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Foto 8 / 8
Perbesar
Massa yang tergabung dalam GNPF-MUI berunjuk rasa sebagai aksi mengawal sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Advertisement
Aksi Kawal Sidang Ahok
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim PPN Jakut menolak nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama sehingga sidang harus dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya