Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/12/2016). La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti (kiri), berjalan memasuki ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/12/2016). La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti (kiri), berjalan memasuki ruang sidang sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/12/2016). La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti (tengah), berjalan memasuki mobil tahanan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/12/2016). La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2011-2014, La Nyalla Mattalitti melakukan sujud syukur saat mendengar pembacaan vonis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/12/2016). La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Divonis Bebas, La Nyalla Mattalitti Langsung Sujud Syukur

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya