Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/31472/eksepsi-ditolak-sidang-ahok-dilanjutkan-tahun-depan
Foto 1 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. (REUTERS/Bagus Indahono/Pool)
Foto 2 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbicara dengan kuasa hukumnya saat persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. (REUTERS/Bagus Indahono/Pool)
Foto 3 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. (REUTERS/Bagus Indahono/Pool)
Foto 4 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. (REUTERS/Bagus Indahono/Pool)
Foto 5 / 5
Perbesar
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbicara dengan kuasa hukumnya saat persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017. (REUTERS/Bagus Indahono/Pool)
Advertisement
Eksepsi Ditolak, Sidang Ahok Dilanjutkan Tahun Depan
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok dan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya