Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok. (Pool/Eko/Koran Tempo)
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok. (Pool/Eko/Koran Tempo)
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok. (Pool/Eko/Koran Tempo)
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok. (Pool/Eko/Koran Tempo)
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok. (Pool/Eko/Koran Tempo)
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Eksepsi Ahok Ditolak!

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya