Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Anggota Komisi XI DPR Eva Sundari (ketiga kiri) didampingi Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim II Nirwala (ketiga kanan) menunjukkan sejumlah barang hasil sitaan yang akan dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai Blitar, Jawa Timur, Rabu (21/12/2016). Kanwil Bea dan Cukai Jatim II memusnahkan 9,2 juta batang rokok ilegal, 266 liter minuman beralkohol, serta berbagai barang yang dilarang atau tidak mempunyai ijin impor dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp. 3,2 Miliar yang merupakan hasil operasi selama tahun 2016.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Anggota Komisi XI DPR Eva Sundari (keempat kanan) didampingi Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jatim II Nirwala (ketiga kanan) memusnahkan sejumlah rokok ilegal yang berhasil disita di Kantor Bea dan Cukai Blitar, Jawa Timur, Rabu (21/12/2016). Kanwil Bea dan Cukai Jatim II memusnahkan 9,2 juta batang rokok ilegal, 266 liter minuman beralkohol, serta berbagai barang yang dilarang atau tidak mempunyai ijin impor dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp. 3,2 Miliar yang merupakan hasil operasi selama tahun 2016.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemusnahan Barang Hasil Sitaan atas Perkiraan Kerugian Negara 3,2 Miliar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kanwil Bea dan Cukai Jatim II memusnahkan 9,2 juta batang rokok ilegal, 266 liter minuman beralkohol, serta berbagai barang yang dilarang atau tidak mempunyai ijin impor dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp. 3,2 Miliar yang merupakan hasil operasi selama tahun 2016.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya