Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani (kanan) didampingi penasihat hukumnya usai menyampaikan keterangan saat mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani (kanan) didampingi penasihat hukumnya usai menyampaikan keterangan saat mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani menunjukkan surat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Buni Yani Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus pengunggah video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya