Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016). Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan alasan merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016). Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan alasan merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016). Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan alasan merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016). Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan alasan merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016). Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan alasan merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016). Kejagung memutuskan tidak menahan Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan alasan merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Merujuk Keputusan Bareskrim, Kejagung Tak Tahan Ahok

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (1/12/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya