Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Umum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Faridz, didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11/2016). Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PTUN Menangkan PPP Kubu Djan Faridz

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Ppp
Foto Lainnya