Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) menandatangani peraturan bersama yang disaksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad (kiri) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI tersebut tentang penegakkan hukum dalam Pilkada serentak.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad (kiri) berjabat tangan seusai menandatangani peraturan bersama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI tersebut tentang penegakkan hukum dalam Pilkada serentak.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) bersama Ketua Bawaslu Muhammad (kanan) dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad (kiri) menunjukan surat peraturan bersama seusai ditandatangani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016). Peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI tersebut tentang penegakkan hukum dalam Pilkada serentak.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penegakan Hukum Dalam Pilkada Serentak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Peraturan bersama antara Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan RI tersebut tentang penegakkan hukum dalam Pilkada serentak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya