Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) bersama Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) bersama Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) bersama Wakapolri Komjen Syafruddin saat memberikan tanggapan seusai Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). Dalam keterangannya, Tito mengimbau agar masyarakat menghormati proses hukum dan tidak mudah terpancing dengan pihak-pihak yang mendesak Ahok untuk ditahan.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait status kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agma. Dugaan penistaan agama itu sendiri dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat dirinya mengutip Al Maidah Ayat 51.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait status kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agma. Dugaan penistaan agama itu sendiri dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, saat dirinya mengutip Al Maidah Ayat 51.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

AHOK TERSANGKA: Penetapan Tersangka Ahok Berdasarkan Fakta Hukum

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya