Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) didampingi Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK) Irjen Pol Sigid Tri Harjanto (kanan) dan Staff Ahli Kapolri Bidang Manajemen Irjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri) beranjak dari kursi seusai memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

AHOK TERSANGKA: Jadi Tersangka, Ahok Dicekal ke Luar Negeri

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Dengan penetapan tersebut, Ahok dicekal bepergian ke luar negeri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya