Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos Sumut tahun 2013 Gatot Pujo Nugroho mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/11). Jaksa menuntut Gatot Pujo Nugroho delapan tahun penjara serta mewajibkannya mengganti kerugian senilai Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bansos Sumut tahun 2013 Gatot Pujo Nugroho (tengah) usai mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/11/2016). Jaksa menuntut Gatot Pujo Nugroho delapan tahun penjara serta mewajibkannya mengganti kerugian senilai Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Korupsi Bansos, Mantan Gubernur Sumut Dituntut Delapan Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jaksa menuntut Gatot Pujo Nugroho delapan tahun penjara serta mewajibkannya mengganti kerugian senilai Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya