Kasus Korupsi Bansos, Mantan Gubernur Sumut Dituntut Delapan Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jaksa menuntut Gatot Pujo Nugroho delapan tahun penjara serta mewajibkannya mengganti kerugian senilai Rp 2,8 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya