Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Halaman belakang rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pekerja berada di ruang memasak di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, dilengkapi lift.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Seorang pekerja berada di salah satu ruangan di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Tampak ruang tempat tidur anak bernuansa minimalis di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Pekerja berada di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Melihat Lebih Dekat Rumah SBY dari Negara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya