Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/29834/melihat-lebih-dekat-rumah-sby-dari-negara
Foto 1 / 7
Perbesar
Halaman belakang rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 2 / 7
Perbesar
Pekerja berada di ruang memasak di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 3 / 7
Perbesar
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, dilengkapi lift.
Foto 4 / 7
Perbesar
Seorang pekerja berada di salah satu ruangan di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 5 / 7
Perbesar
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 6 / 7
Perbesar
Tampak ruang tempat tidur anak bernuansa minimalis di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Foto 7 / 7
Perbesar
Pekerja berada di dalam rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016). Dasar dari pemberian rumah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standard Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
Advertisement
Melihat Lebih Dekat Rumah SBY dari Negara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang diberikan oleh negara, di Jalan Mega Kuningan VII, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya