Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada tahun 2011.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada tahun 2011.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada tahun 2011.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Simulator SIM, Sukotjo Bambang Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Bui

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

ajelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada Sukotjo.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya