Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Warga melakukan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
GM Elektronik Banking BNI Diah Permata Widiastuti (tengah) bersama (ki-ka) VP Digital Banking Mandiri Nandan Sandaya dan EVP Transaction Banking BRI Ahmad Solichin saat mencoba sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tengah bersama GM Elektronik Banking BNI Diah Permata Widiastuti (kiri) dan jajaran pemprov DKI menunjukkan kartu elektronik saat penerapan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Warga melakukan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Warga melakukan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Warga melakukan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) di Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Spanduk penerapan sistem pembayaran parkir pinggir jalan (on street) dengan mesin terminal parkir elektronik (TPE) terpampang di halte Jalan Juanda Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016). Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kini Jalan Juanda Jakpus Terapkan Parkir Elektronik

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tarif parkir yang diberlakukan pada pembayaran melalui mesin TPE dihitung per jam. Besarannya, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp8.000 untuk truk atau bus.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya