Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rivai memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menkes Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016). Majelis hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari terhadap KPK. Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Tim Biro Hukum dari KPK mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rivai memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menkes Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016). Majelis hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari terhadap KPK. Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rivai memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menkes Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016). Majelis hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari terhadap KPK. Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Tim kuasa hukum dari Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Ketua Majelis Hakim, Achmad Rivai memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menkes Siti Fadilah Supari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016). Majelis hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari terhadap KPK. Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Majelis hakim menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Siti Fadilah Supari terhadap KPK.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya