Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya (tengah) bersama Kepala Divisi Pengelolaan Data dan Penanggulangan Pemalsuan Uang Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Hasiholan Siahaan (kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu saat menggelar rilis di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Petugas menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (10/10/2016). Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar yang akan disebar di 10 Provinsi yang dikendalikan oleh seorang narapidana LP Kerobokan, Denpasar, Bali.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bareskrim Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat jaringan percetakan dan peredaran uang palsu sebanyak 20 ribu lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya