Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Para wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Seorang wajib pajak tertidur saat menunggu giliran mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Para wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Para wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Para wajib pajak memenuhi kantor pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9/2016). Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wajib Pajak Padati Kantor Pajak di Hari Terakhir Batas Pengampunan Pajak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya