Wajib Pajak Padati Kantor Pajak di Hari Terakhir Batas Pengampunan Pajak
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Hari ini merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya