Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta Mohamad Sanusi (tengah) menyimak kesaksian pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kiri bawah) dan putra Aguan, Richard Halim (kanan bawah) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kanan) tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Mohamad Sanusi (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kedua kanan) didampingi putranya Richard Halim (kiri) menyalami terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) seusai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Aguan dan Richard Halim Bersaksi untuk Sanusi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Aguan dan Richard Halim bersaksi untuk Sanusi dalam kasus  dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya