Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dengan menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp30 miliar.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Antam Novambar (kedua kanan) bersama Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto (kanan) dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno (kedua kiri) menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dengan menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp30 miliar.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Antam Novambar (kedua kanan) bersama Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Purwadi Arianto (kanan) dan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno (kedua kiri) menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2016). Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik rumahan obat ilegal di Balaraja, Banten dengan menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp30 miliar.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pengungkapan Obat Ilegal Senilai Rp30 Miliar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dit V Tipiter Bareskrim Polri berhasil menyita 42,4 juta butir obat senilai Rp30 miliar. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya