Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/28155/hari-pertama-pemberlakuan-tilang-nomor-pelat-ganjil-genap
Foto 1 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menilang pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 2 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menghentikan pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 3 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menilang pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 4 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menilang pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 5 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menghentikan pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 6 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menghentikan pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 7 / 10
Perbesar
Pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap resmi diberlakukan hari ini dan diterapkan di sejumlah kawasan eks 3 in 1.
Foto 8 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menghentikan pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 9 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menilang pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Foto 10 / 10
Perbesar
Petugas Kepolisian menghentikan pengendara roda empat pada hari pertama pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap di Jakarta, Selasa (30/8/2016). Sistem pelat ganjil-genap yang resmi diberlakukan hari ini diterapkan di kawasan eks 3 in 1 yakni di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda), dari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Advertisement
Hari Pertama Pemberlakuan Tilang Nomor Pelat Ganjil Genap
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pemberlakuan peraturan nomor pelat ganjil genap resmi diberlakukan hari ini dan diterapkan di sejumlah kawasan eks 3 in 1.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya