Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan ruang sidang seusai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Andri Tristianto Sutrisna divonis sembilan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya