Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Warga mengikuti arahan petugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 31 September 2016, jika tidak masyarakat terancam sanksi administratif.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Warga mengikuti arahan petugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 31 September 2016, jika tidak masyarakat terancam sanksi administratif.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Petugas menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah jadi di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 31 September 2016, jika tidak masyarakat terancam sanksi administratif.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Petugas menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah jadi di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 31 September 2016, jika tidak masyarakat terancam sanksi administratif.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Warga mengikuti arahan petugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 31 September 2016, jika tidak masyarakat terancam sanksi administratif.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Warga mengikuti arahan petugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 31 September 2016, jika tidak masyarakat terancam sanksi administratif.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Warga mengikuti arahan petugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tenggat waktu akhir perekaman data e-KTP hingga 31 September 2016, jika tidak masyarakat terancam sanksi administratif.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

31 September 2016, Batas Akhir Pembuatan E-KTP

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga mengikuti arahan petugas dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya