Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), menunggu waktu persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Dalam pledoinya kuasa hukum menyatakan klien mereka tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, dan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merupakan bantuan bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Dalam pledoinya kuasa hukum menyatakan klien mereka tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, dan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merupakan bantuan bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Dalam pledoinya kuasa hukum menyatakan klien mereka tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, dan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merupakan bantuan bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan), bersiap menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Dalam pledoinya kuasa hukum menyatakan klien mereka tidak mungkin bisa mempengaruhi seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, dan pemberian uang kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi merupakan bantuan bakal calon Gubernur DKI Jakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Pledoi Ariesman dan Trinanda

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dua terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya