Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Petugas pengadilan menerima pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pasangan suami istri (pasutri) terpidana mati, Heru Hendriyanto (kiri) dan Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/7/2016). Pasutri tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Petugas pengadilan menerima pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pasangan suami istri (pasutri) terpidana mati, Heru Hendriyanto (kiri) dan Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/7/2016). Pasutri tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Polisi mengawal pasangan suami istri (pasutri) terpidana mati, Heru Hendriyanto (kedua kanan) dan Putu Anita Sukra Dewi (kedua kiri) saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/7/2016). Pasutri tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Bali tahun 2012.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pasutri Terpidana Mati Ajukan PK

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pasutri tersebut sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Denpasar hingga di tingkat Mahkamah Agung karena kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya