Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 8
Perbesar
img-1
Terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kanan atas) menyimak kesaksian saksi saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Foto 2 / 8
Perbesar
img-2
Terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja hadir dalam di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Foto 3 / 8
Perbesar
img-3
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Foto 4 / 8
Perbesar
img-4
Terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kiri atas) menyimak kesaksian saksi saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Foto 5 / 8
Perbesar
img-5
Terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (kiri atas) dan Trinanda Prihantoro (kanan) menyimak kesaksian saksi saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Foto 6 / 8
Perbesar
img-6
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Foto 7 / 8
Perbesar
img-7
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja (kedua kanan) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Foto 8 / 8
Perbesar
img-8
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) bersama stafnya Sunny Tanuwidjaja (kedua kanan) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Ahok dan Sunny Bersaksi untuk Mantan Presdir Agung Podomoro

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Ahok dan Sunny bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait Raperda.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya