Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri) pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso saat memberi tanggapan pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
(Kiri-kanan) Anggota komisi 11 Muhamad Misbakhun, Moderator Diskusi Polemik Pangeran Nurdin, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J.Supit saat berdiskusi pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso saat berdiskusi dengan Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
(Kiri-kanan) Anggota komisi 11 Muhamad Misbakhun, Moderator Diskusi Polemik Pangeran Nurdin, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J.Supit saat berdiskusi pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Alasan Mendasar Kebijakan Pengampunan Pajak

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Diskusi Polemik Sindo kali ini mengangkat tajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni".

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya