Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/27279/alasan-mendasar-kebijakan-pengampunan-pajak
Foto 1 / 5
Perbesar
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki (kiri) pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 2 / 5
Perbesar
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso saat memberi tanggapan pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 3 / 5
Perbesar
(Kiri-kanan) Anggota komisi 11 Muhamad Misbakhun, Moderator Diskusi Polemik Pangeran Nurdin, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J.Supit saat berdiskusi pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 4 / 5
Perbesar
Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso saat berdiskusi dengan Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Foto 5 / 5
Perbesar
(Kiri-kanan) Anggota komisi 11 Muhamad Misbakhun, Moderator Diskusi Polemik Pangeran Nurdin, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J.Supit saat berdiskusi pada Diskusi Polemik Sindo yang bertajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni", di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016). Menurut anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun, menjadi alasan mendasar kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty dirampungkan, karena di tahun 2015 penerimaan pajak hanya 80 persen dari target.
Advertisement
Alasan Mendasar Kebijakan Pengampunan Pajak
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Diskusi Polemik Sindo kali ini mengangkat tajuk "Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni".
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya