Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas KPK memperlihatkan uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Petugas KPK memperlihatkan uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas KPK memperlihatkan uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Petugas KPK memperlihatkan uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas KPK memperlihatkan uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Sita 28 Ribu Dollar Singapura Hasil OTT Panitera PN Jakarta Pusat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas KPK memperlihatkan uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya