Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna berjalan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016). Kepala sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA tersebut didakwa telah menerima uang suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna duduk menunggu jalannya sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016). Kepala sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA tersebut didakwa telah menerima uang suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna berjalan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016). Kepala sub-direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA tersebut didakwa telah menerima uang suap Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dakwaan Pejabat Mahkamah Agung

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya