Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Polisi mengawal terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono (kedua kiri) dan Mad Dasir (kiri) usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
Polisi membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan aktivis tambang pasir Lumajang Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Kepala Desa Selok Awar-Awar (non aktif) Hariyono (kanan) dan Mad Dasir (kedua kanan) saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/6/2016). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Putusan Kasus Pembunuhan Salim Kancil

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis), majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya