Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta dari hasil OTT yang diduga uang tersebut untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil, dan KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil, Panitera Jakarta Utara Rohadi, Kakak Kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah dan Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Petugas memasukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) usai diperlihatkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016). KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta dari hasil OTT yang diduga uang tersebut untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil, dan KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil, Panitera Jakarta Utara Rohadi, Kakak Kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah dan Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Petugas memasukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) usai diperlihatkan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016). KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta dari hasil OTT yang diduga uang tersebut untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil, dan KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil, Panitera Jakarta Utara Rohadi, Kakak Kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah dan Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Penyidik menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016). KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta dari hasil OTT yang diduga uang tersebut untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil, dan KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil, Panitera Jakarta Utara Rohadi, Kakak Kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah dan Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Penyidik menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016). KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta dari hasil OTT yang diduga uang tersebut untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil, dan KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil, Panitera Jakarta Utara Rohadi, Kakak Kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah dan Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Penyidik menunjukkan uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016). KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta dari hasil OTT yang diduga uang tersebut untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil, dan KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Berta Natalia selaku pengacara Saipul Jamil, Panitera Jakarta Utara Rohadi, Kakak Kandung Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah dan Ketua Tim Penasihat Hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

KPK Tetapkan Kakak Saipul Jamil sebagai Tersangka

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

KPK mengamankan uang sebanyak Rp250 juta dari hasil OTT yang diduga uang tersebut untuk meringankan putusan pedangdut Saipul Jamil.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya