Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 9
Perbesar
img-1
Penyanyi dangdut Saipul Jamil bersalaman dengan penasihat hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 2 / 9
Perbesar
img-2
Penyanyi dangdut Saipul Jamil menyapa media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 3 / 9
Perbesar
img-3
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 4 / 9
Perbesar
img-4
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 5 / 9
Perbesar
img-5
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 6 / 9
Perbesar
img-6
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 7 / 9
Perbesar
img-7
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat berdoa bersama penasihat hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 8 / 9
Perbesar
img-8
Penyanyi dangdut Saipul Jamil bersalaman dengan penasihat hukum di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Foto 9 / 9
Perbesar
img-9
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016). Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Putusan Saipul Jamil, Vonis 3 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara setelah terjerat pelanggaran Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya