Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 10
Perbesar
img-1
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berdialog dengan Ketua Umum PPP Djan Faridz usai sidang yang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 2 / 10
Perbesar
img-2
Ketua Umum PPP Djan Faridz hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 3 / 10
Perbesar
img-3
Ketua Umum PPP Djan Faridz hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 4 / 10
Perbesar
img-4
Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 5 / 10
Perbesar
img-5
Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 6 / 10
Perbesar
img-6
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 7 / 10
Perbesar
img-7
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 8 / 10
Perbesar
img-8
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 9 / 10
Perbesar
img-9
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 10 / 10
Perbesar
img-10
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Yusril Jadi Saksi Ahli Sidang Sengketa PPP

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A


Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang tentang kepengurusan Partai PPP.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya