Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/26223/yusril-jadi-saksi-ahli-sidang-sengketa-ppp
Foto 1 / 10
Perbesar
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berdialog dengan Ketua Umum PPP Djan Faridz usai sidang yang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 2 / 10
Perbesar
Ketua Umum PPP Djan Faridz hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 3 / 10
Perbesar
Ketua Umum PPP Djan Faridz hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 4 / 10
Perbesar
Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 5 / 10
Perbesar
Anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) hadir dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 6 / 10
Perbesar
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 7 / 10
Perbesar
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 8 / 10
Perbesar
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 9 / 10
Perbesar
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Foto 10 / 10
Perbesar
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada uji materi UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/6/2016). Gugatan terhadap UU Partai Politik oleh PPP kubu Djan Faridz dilayangkan karena Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz meski keputusan pengadilan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat menyatakan bahwa kubu Djan Faridz merupakan kepengurusan yang sah.
Advertisement
Yusril Jadi Saksi Ahli Sidang Sengketa PPP
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang tentang kepengurusan Partai PPP.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya