Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 11
Perbesar
img-1
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 2 / 11
Perbesar
img-2
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 3 / 11
Perbesar
img-3
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 4 / 11
Perbesar
img-4
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 5 / 11
Perbesar
img-5
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 6 / 11
Perbesar
img-6
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 7 / 11
Perbesar
img-7
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 8 / 11
Perbesar
img-8
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 9 / 11
Perbesar
img-9
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 10 / 11
Perbesar
img-10
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Foto 11 / 11
Perbesar
img-11
Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016). Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang dan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang maksimal Rp500 ribu kepada pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Hal ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi busway sesuai aturan Lalu Lintas dan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Penerapan Tilang bagi Penerobos Busway

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara roda dua melintasi jalur bus Transjakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya