Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 7
Perbesar
img-1
Polisi melakukan tindak tilang kepada pengendara roda empat yang nekat masuk jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6/2016). Terhitung mulai hari ini, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.
Foto 2 / 7
Perbesar
img-2
Pengendara menghindari razia saat memasuki jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6/2016). Terhitung mulai hari ini, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.
Foto 3 / 7
Perbesar
img-3
Pengendara menghindari razia saat memasuki jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6/2016). Terhitung mulai hari ini, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.
Foto 4 / 7
Perbesar
img-4
Pengendara menghindari razia saat memasuki jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6/2016). Terhitung mulai hari ini, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.
Foto 5 / 7
Perbesar
img-5
Pengendara menghindari razia saat memasuki jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6/2016). Terhitung mulai hari ini, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.
Foto 6 / 7
Perbesar
img-6
Polisi melakukan tindak tilang kepada pengendara roda dua yang nekat masuk jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6/2016). Terhitung mulai hari ini, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.
Foto 7 / 7
Perbesar
img-7
Polisi melakukan tindak tilang kepada pengendara roda empat yang nekat masuk jalur bus Transjakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Senin (13/6/2016). Terhitung mulai hari ini, polisi akan memberikan surat tilang slip biru dengan denda tilang sebesar Rp500.000 kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Nekat Terobos Jalur Transjakara, Pengendara Ditilang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terhitung mulai hari ini, polisi melakukan tindak tilang kepada pengendara yang masuk nekat menerobos jalur bus Transjakarta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya