Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016). Meski masih terdapat pro dan kontra , Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (hukuman kurungan dan kebiri kimiawi) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tersebut untuk menimbulkan efek jera.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016). Meski masih terdapat pro dan kontra , Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (hukuman kurungan dan kebiri kimiawi) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tersebut untuk menimbulkan efek jera.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016). Meski masih terdapat pro dan kontra , Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (hukuman kurungan dan kebiri kimiawi) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tersebut untuk menimbulkan efek jera.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (tengah) mengikuti Rapat kerja dengan Komisi IX DPR membahas Perppu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016). Meski masih terdapat pro dan kontra , Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (hukuman kurungan dan kebiri kimiawi) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tersebut untuk menimbulkan efek jera.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pembahasan Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Meski masih terdapat pro dan kontra, Menkes menyatakan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya