Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (tengah) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (tengah) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (tengah) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Jesica Kumala Wangso P21

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya