Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
(kanan-kiri) Ibu Korban Peristiwa Semanggi Sumarsih, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras (komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) YatiAndriyani, Bapak Korban Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Palan Siahaan, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Fery Kusuma saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
(kanan-kiri) Ibu Korban Peristiwa Semanggi Sumarsih, Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras (komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) YatiAndriyani, Bapak Korban Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa Palan Siahaan, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Fery Kusuma saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait Gelar Pahlawan Soeharto di Kantor Kontras, Jakarta, Selasa (24/5/2016). Kontras menolak gelar pahlawan terhadap mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Seoharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kontras Tolak Gelar Pahlawan Kepada Soeharto

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Kontras menolak gelar pahlawan kepada mantan Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto karena bertolak belakang dengan konstitusi dan bertentangan dengan konteks keadilan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya