Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) satwa terancam punah dan dilindungi termasuk Harimau Sumatera hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (23/5/2016). Sebanyak 31 jenis offset satwa langka hasil operasi tahun 2012-2015 yang telah mendapat putusan dari pengadilan dimusnahkan serta dimuseumkan untuk bahan penelitian dan edukasi lingkungan.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Samaun (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti koleksi jenis awetan (offset) satwa terancam punah dan dilindungi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (23/5/2016). Sebanyak 31 jenis offset satwa langka hasil operasi tahun 2012-2015 yang telah mendapat putusan dari pengadilan dimusnahkan serta dimuseumkan untuk bahan penelitian dan edukasi lingkungan.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) satwa terancam punah dan dilindungi termasuk Harimau Sumatera hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin (23/5/2016). Sebanyak 31 jenis offset satwa langka hasil operasi tahun 2012-2015 yang telah mendapat putusan dari pengadilan dimusnahkan serta dimuseumkan untuk bahan penelitian dan edukasi lingkungan.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemusnahan Offset Satwa Dilindungi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera hasil sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Aceh.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya