Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (kedua kiri) menyampaikan tanggapan usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie yang didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 3 tahun.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo (kedua kanan) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie yang didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 3 tahun.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie yang didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 3 tahun.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5/2016). Dewie yang didakwa atas dugaan menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Deiyai Papua Irenius Adi dan Dirut PT Bumi Abadi Cendrawasih Setyadi Yusuf sebesar 177.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar tersebut dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta, serta dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih selama 3 tahun.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Dewie Yasin Limpo Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya