Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu (14/5/2016). Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu (14/5/2016). Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu (14/5/2016). Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu (14/5/2016). Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Suasana lanskap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran, Sabtu (14/5/2016). Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau kembali dua peraturan daerah (perda) tentang tata ruang, yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemprov DKI Akan Tinjau Dua Perda Tata Ruang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya