Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Mensos Khofifah Indarparawansa (kiri) berdiskusi dengan MenkumHAM Yasonna Laoly (kanan) usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) memimpin Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan) memimpin Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Mensos Khofifah Indarparawansa (kanan) berdiskusi dengan Menpora Imam Nahrawi (tengah) serta Menteri Desa dan PDT Marwan Jafar (kiri) saat mengikuti Rapat Terbatas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pemerintah menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kejahatan yang luar biasa, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku yaitu ancaman 20 tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pelaku Kejahatan Seksual Terancam Hukuman 20 Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pelaku kejahatan seksual akan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya