Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin berdoa sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya