Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/25223/nazaruddin-dituntut-7-tahun-penjara
Foto 1 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin (kiri) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto 2 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin berdoa sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto 3 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Foto 4 / 4
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin (kedua kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/5). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Advertisement
Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dengan hukuman penjara 7 tahun.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya