Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Anggota DPD RI Fahira Idris saat memberi keterangan pada diskusi redaksi kebon sirih Redbons yang bertajuk " Fenomena Pemerkosaan Berkelompok" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016 membuat Banyak pihak yang meminta untuk para pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena beberapa tersangka masih dibawah umur dan mempertimbangkan HAM yang berlaku.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Anggota DPD RI Fahira Idris saat memberi keterangan pada diskusi redaksi kebon sirih Redbons yang bertajuk " Fenomena Pemerkosaan Berkelompok" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016 membuat Banyak pihak yang meminta untuk para pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena beberapa tersangka masih dibawah umur dan mempertimbangkan HAM yang berlaku.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat memberi keterangan pada diskusi redaksi kebon sirih Redbons yang bertajuk " Fenomena Pemerkosaan Berkelompok" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016 membuat Banyak pihak yang meminta untuk para pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena beberapa tersangka masih dibawah umur dan mempertimbangkan HAM yang berlaku.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Ketua KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat memberi keterangan pada diskusi redaksi kebon sirih Redbons yang bertajuk " Fenomena Pemerkosaan Berkelompok" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016 membuat Banyak pihak yang meminta untuk para pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena beberapa tersangka masih dibawah umur dan mempertimbangkan HAM yang berlaku.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Suasana diskusi redaksi kebon sirih Redbons yang bertajuk " Fenomena Pemerkosaan Berkelompok" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016 membuat Banyak pihak yang meminta untuk para pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena beberapa tersangka masih dibawah umur dan mempertimbangkan HAM yang berlaku.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Diskusi Redbons "Fenomena Pemerkosaan Berkelompok"

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Suasana diskusi redaksi kebon sirih Redbons yang bertajuk " Fenomena Pemerkosaan Berkelompok" di Kantor Okezone, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (10/5/2016). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016 membuat Banyak pihak yang meminta untuk para pelaku dihukum seberat-beratnya. Namun, hal ini menjadi perdebatan karena beberapa tersangka masih dibawah umur dan mempertimbangkan HAM yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya