Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5/2016). Pemprov DKI segera melakukan program sterilisasi jalur Bus Transjakarta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penerapan denda maksimal penerobos jalur sebesar Rp500.000 agar pelanggar menjadi jera.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5/2016). Pemprov DKI segera melakukan program sterilisasi jalur Bus Transjakarta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penerapan denda maksimal penerobos jalur sebesar Rp500.000 agar pelanggar menjadi jera.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5/2016). Pemprov DKI segera melakukan program sterilisasi jalur Bus Transjakarta berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam penerapan denda maksimal penerobos jalur sebesar Rp500.000 agar pelanggar menjadi jera.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Denda Maksimal Penerobos Jalur Transjakarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Pengendara motor menerobos jalur Bus Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (6/5/2016). 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya