Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, seluruh kegiatan di Pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, seluruh kegiatan di Pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, seluruh kegiatan di Pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, seluruh kegiatan di Pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kawasan Reklamasi Pulau C dan D

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, seluruh kegiatan di Pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya