Kawasan Reklamasi Pulau C dan D
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Suasana bangunan ruko dan rumah yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi Pulau C dan D di pantai utara Jakarta, Rabu (4/5/2016). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan, seluruh kegiatan di Pulau C dan D harus dihentikan karena pengembang harus membangun kanal antar pulau dan memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya