Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Suasana sebuah proyek di Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT), dan menyatakan SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Suasana sebuah proyek di Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT), dan menyatakan SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Pekerja melintas di sebuah proyek di Kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jakarta, Kamis (28/4/2016). Putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT), dan menyatakan SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PTUN Kabulkan Gugatan Warga Bidara Cina

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

PTUN mengabulkan gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya