Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko menjalani sidang duplik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (26/4/2015). Dalam sidang tersebut jaksa tetap pada tuntutannya yakni hukuman mati bagi terdakwa Tobe terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang atas pengembangan dari penangkapan sang kurir yang juga WNA asal Nigeria Uzoma Ulele Alpha dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram.
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko menjalani sidang duplik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (26/4/2015). Dalam sidang tersebut jaksa tetap pada tuntutannya yakni hukuman mati bagi terdakwa Tobe terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang atas pengembangan dari penangkapan sang kurir yang juga WNA asal Nigeria Uzoma Ulele Alpha dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram.
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko menjalani sidang duplik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (26/4/2015). Dalam sidang tersebut jaksa tetap pada tuntutannya yakni hukuman mati bagi terdakwa Tobe terkait kasus pengendalian narkoba dari dalam Lapas Cipinang atas pengembangan dari penangkapan sang kurir yang juga WNA asal Nigeria Uzoma Ulele Alpha dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7.075,9 gram dan ganja 301,1 gram.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Duplik WNA Pengedar Sabu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa bandar narkoba sindikat jaringan internasional asal Nigeria Tobe Chukwu Ephriam Ihenko menjalani sidang duplik.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya