Kembali
Share
https://digital.okezone.com/view/NaN/aN/aN/1/24675/syarat-pendaftaran-pilkada-jalur-independen
Foto 1 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 2 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 3 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 4 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 5 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 6 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 7 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 8 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Foto 9 / 9
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menunjukkan contoh formulir pencalonan, pernyataan dukungan pasangan calon, dan rekapitulasi jumlah dukungan untuk Pilkada dari jalur independen di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan, bukan untuk orang per orang bagi calon pasangan jalur independen.
Advertisement
Syarat Pendaftaran Pilkada Jalur Independen
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Setiap formulir pendaftaran dari jalur independen harus dilengkapi dengan materai Rp6.000 pada formulir yang sudah dikumpulkan secara kolektif per kelurahan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya